mmcsriwijaya.id || Lahat, 22 Desember 2022.
Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Berhasil menangkap 2 (Dua) Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu sekira pukul 01.30 Wib, kedua Tersangka Randi Saputra Bin Santari ( 30 Tahun) kelahiran Bekasi yang berdomisili di Jalan Kolonel Burlian Rt. 019 Rw. 006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan rekannya bernama Verlita Binti Rusli ( 27 Tahun) kelahiran desa Gunung raksa Pendopo Kabupaten Empat Lawang
Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH.
mengatakan bahwa penangkap terhadap ke dua Orang Tersangka berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun III No. 217 Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi Narkotika
Selanjutnya berbekal Informasi tersebut (21/12) sekira Pukul 01.30 Wib, Team Walet ResNarkoba Polres Lahat langsung menuju TKP, saat dilakukan Pengeledahan kepada kedua Tersangka ditemukan 5 (lima) Paket sedang Serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, dan 6 (enam) butir Tablet warna Abu – abu logo ferrari terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil Extacy, 1 (satu) ball plastik klip transparan dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang diselipkan dikasur yang berada didalam kamar rumah kontrakan Tersangka.
Selain itu Polisi juga saat pengeledahan menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam di lantai kamar kontrakan Tersangka Selanjutnya Kedua Orang Tersangka Pengedar tersebut ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Untuk Pasal KUHPidana yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)