mmcsriwijaya.id || Lahat 21 Desember 2022.
Tim Macam Kumbang Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan Dawan Ansuri (26 Tahun) Warga berasal dari desa Banuayu kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, Tersangka terlibat Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Dari LPB/ 309 / XII / 2022 /SPKT/RES LAHAT/POLDA SUM-SEL, Tanggal 20 Desember 2022, sekira pukul 18.30 WIB, pada Tempat Kejadian Perkara di Jalan HBR Motik desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang, dan di Jl Dr Emil Salim kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dua Orang Korban tak lain adalah Delly Agus Tina Putri (22 Tahun) Warga dari desa Endikat Ilir kecamatan Gumay Talang merupakan seorang Mahasiswa, dan Chisy Pertama Wulandari (23 Tahun ) Warga yang berdomisili di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat yang juga berstatus seorang Mahasiswa.
Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, SIK. MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPtu Sugianto yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, SH membenarkan adanya Penangkapan oleh Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Herli Setiawan SH.MH terhadap salah seorang lelaki bernama Dawan Ansuri (26 Tahun) sebagai Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Kronologi Kejadian saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor (SPM), melintas Tersangka ditempat kejadian
dengan cara mengambil Handphone yang diletakkan di boks depan yang terbuka,
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000, selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya sekira pukul 18.45 Wib, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat mendapat Informasi keberadaan Tersangka dengan sigap mereka langsung memburu tersangka untuk dilakukan Penangkapan di kediamannya di Jl Letnan Marzuki kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, saat dilakukan pengeledahan dikediamn nya Tersangka, Polisi mengamankan 1 unit Handphone Merk Vivo V/11 Pro warna biru keunguan dengan No IME11 : 865301047674813 dan No IMEI2 : 865301047674805 barang milik Korban dan 1 unit Sepeda Motor (SPM) Merk Yamaha Vixion warna merah hitam No.Pol BG 6365 R sebagai alat yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan .
Di hadapan penyidik Tersangka mengakui Perbuatanya melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 64 KUHPidana.
(Pewarta M. Umar)