mmcsriwijaya.id || Lahat,15 Desember 2022
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP. Hery Setiawan SH, MH, Kanit Pidkor IPDA Hendra Trisiswanto, SH, MSi, Kasi Humas IPTU Sugianto, sekita pukul 10.00 Wib mengelar Press Conference di Mapolres Lahat
Press conference 2 (Dua) tersangka beserta barang bukti (BB) Pada Perkata Tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Proponsi Sumatrta Selatan Anggaran Tahun 2019
Dikatakan Kapolres Lahat 2(Dua) orang tersangka yakni Hepi Hajarol selaku kepala desa (Kades) Gunung Megang dan Herpensi menjabat selaku Pjs Kades Desa Gunung Megang, kecamatan Jarai,
saat ini akan di laksanakan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk di lanjutkan Proses Hukum.
Menurut Hasil Pemeriksaan Penyidik Pada Anggaran tahun 2019 di desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, selaku Pejabat Kades saat itu Hepi Hajarol dialokasikan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.754.162.000′-
Ternyata setelah dana direalisasikan Program Rencana yang ada yakni Pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit rumah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana yang ada hasil audit tim BPK -Inspektirat Kabupaten Lahat terdapat selisih pengunaan anggaran yang diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.422.796.850′-.
ke 2(Dua) Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000,-
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2021 Jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi
(Pewarta M.Umar)