Pelaku Pembobol Gudang LPG Ditangkap Satreskrim Kikim Selatan

mmcsriwijaya || Lahat, 06 Desember 2022.

Untuk mengurangi Tindakan Kriminalitas masih terus di lakukan penekanan oleh pihak Kepolisian khusus di Wilayah Hukum Polres Lahat

Sekira Pukul  04.00 wib (dini hari) (05/12) bertempat di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Satreskrim Kikim Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan telah dilakukan Penangkapan terhadap Salah seorang tersangka Sunaryo (25 tahun) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat diduga telah melakukan Pencurian dan Pemberatan .

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melaluii Pers Reliss  mengatakan
bahwa salah seorang warga selaku Korban  Ilham ( 40 Tahun) warga Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat yang di saksikan oleh Dedek (23 tahun)
dan Kelvin ( 19 tahun) keduanya berdomisili di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan  dimana diatur dalam KUHPidana pasal 363

Berawal ketika  Pelapor (Ilham) ingin mengambil tabung gas elpiji 3kg di dalam gudang miliknya, setelah ia berada di dalam gudang ia mendapati bahwa dinding bagian sebelah kiri gudang tersebut sudah di bobol, 38 (tiga puluh delapan) buah tabung gas elpiji 3kg miliknya raib di gondol oleh maling diperkirakan Korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu)

Selanjutnya berdasar informasi dari masyarakat yang didapat bahwa Pelaku pencurian Tabung Gas diduga adalah  Sunaryo yang  saat itu sedang berada di kediamannya. Berdasar informasi dengan sigap Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi kediaman terduga tersangka dan dilakukan Penangkapan dan Mengamankan Barang Bukti (1 satu) buah tang potong baja ringan warna kuning merupakan alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menjebol dinding.

Selanjutnya dari hasil introgasi Penyidik barang bukti telah dijual oleh terduga pelaku ke warung Iliyan di Desa Pagar Jati, lalu petugas mengamankan kembali BB berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg dari warung tersebut

Saat ini Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polsek Kikim Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan dikakukan Pengembangan kasus lebih lanjut dan di Proses sesuai Hukum yang berlaku.

(Pewarta M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *