Pelaku Diamankan Di Mapolres Lahat,..!!!!! 1(Satu) Korban meninggal.

mmcsriwijaya || Lahat, 30 Oktober 2022

Dua orang yakni Jamli Arisandi
(37 Tahun) yang ber domisili diDesa Bangun Jiwa kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu Selatan dan Jamal Mirdat (36 tahun) Kp. Gugunungan Rt.06 Kelurahan Jelekong Kecamatan Balfendah Kabupaten Bandung Jawa barat sekitar pukul
05.15 wib tepat di jalan baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah dilakukan Penangkapan oleh Tim Unit Reskrim Polsekta Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Ipda Hendrawan Kusuma

Kedua Orang tersebut merupakan Tersangka dalam Tindak Pidana Pengeroyokan hingga menyebabkan Orang Luka Luka dan Hilangnya Nyawa orang atau meninggal Dunia kejadian pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 wib tepat nya depan Cafe Lai Talang Lapangan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tindakan Pidana yang mereka lakukan terhadap Korban Herisal Nopiadi Als Jangguk ( 35 Tahun) Bin Sulaiman hingga (Meninggal Dunia warga asal dari Desa Tanah Pilih kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat

Sementara satu Orang Korban lainnya yakni Alex Iskandar (28 Tahun) Bin Rojali warga berasal dari Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat kondisi Korban saat ini masih dalam perawatan pihak Medis di RSUD Lahat,
perbuatan Tersangka sempat disaksikan oleh Indra Yani (45 Tahun) warga dari Dusun Tiga Desa Muara Saling Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto.SIK melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma membenarkan adanya Kejadian Tindakan Pidana Pengeroyokan hingga mengakibatkan Orang Luka luka dan Meninggal Dunia

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 04.00 wib saat itu korban an.Herisal Nopiadi bin Sulaiman bersama korban an.alex Iskandar bin Rojali serta saksi an.apuan bin Maksin menggunakan satu unit mobil Extrada berwarna merah menuju Cafe Tuak Lai di Talang lapangan keluraham Pagar Agung Kecamatan Lahat dengan tujuan untuk bertamu setiba di cafe lai korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai dikarenakan Pemilik dan Karyawan Cafe sedang tidur ,lalu dua orang tersangka langsung keluar dari kamar tempat tersangka menyewa dan dua orang Tersangka langsung menegor Korban dan saksi an.apuan sehingga pada saat itu terjadi keributan antara Korban dan Tersangka.

Selanjutnya salah seorang Tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk korban sehingga korban an.Herisal Nopiadi bin Sulaiman (Meninggal Dunia) dengan mengalami Luka robek di bagian kening,luka robek dibagian lengan tangan kiri,luka tusuk dibagian perut sebelah kanan, dan rekan korban an.Alex Iskandar bin Rojali mengalami luka robek dibagian kepala atas,luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat untuk mendapat perawatan medis

Diduga Kejadian keributan ini dipicu oleh pengunjung yang dalam Pengaruh minuman Alkohol (Miras) sehingga dengan mudah timbul pengaruh untuk tindakan Keributan Tindakan Kriminal melakukan Penganiayan mengakibatkan orang menderita Luka luka dan meninggal dunia.

Sementara kedua tersangka berserta Barang Bukti berupa pakaian korban dan pakaian Tersangka telah diamakan di Mapolres Lahat untuk pasal yang dikenakan kepada Tersangka jamal di kenakan pasal berlapis yakni 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dan Tersangka jamli di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana
(Pewarta M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *