Jambi  

Sejumlah Anggaran PMKS Dinsos Kota Jambi Patut Dipertanyakan

Jambi | MMC – Penggunaan anggaran rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), di dinas sosial kota Jambi mengundang sejumlah pertanyaan, pasalnya ditemukan nama penerima kucuran dana tersebut diduga fiktif.

Data yang berhasil dihimpun media ini didapati dalam Daftar : Tanda terima belanja jasa tenaga kesehatan, pada Kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesrjahteraan sosial (PMKS) lainya bukan korban Hiv / Aids napza diluar panti sosial, dengan Seb Kegiatan : Pemberian layanan kedaruratan bulan Januari 2022. yang dikeluarkan oleh bendahara dinsos Triyuni Anggriyani dan di setujui oleh PPTK M.Toyib dan mengetahui Pengguna anggaran Noviarman. Menyebutkan jika salah satu penerima, atas nama Amri Mukti Mustapa, S.kep yang tercacat sebagai penerima anggaran senilai Rp.1830ribu rupiah pada bulan januari tersebut di duga fiktif, dan tidak pernah menerima anggaran tersebut, kendati amri sebelumnya pernah bekerja di SLRT (Sistem Layanan – Rujukan Terpadu) dikantor lurah payo selincah kecamatan Jambi Selatan, dibawah naungan dinas sosial kota Jambi.

Lantaran takut terbongkar, parahnya lagi ketika masalah itu mulai terkuat, amri pun dipecat dari pekerjaanya di SLRT (Sistem Layanan – Rujukan Terpadu) dikantor lurah payo selincah kecamatan Jambi Selatan.

Amri kepada media ini mengatakan kendati namanya tercamtum sebagai penerima anggaran PMKS Dinsos Kota Jambi, dirinya tidak pernah sekalipun menerima anggaran tersebut, bahkan bukan hanya bulan januari nama Amri tercatat sebagai penerima PMKS, diduga selama 3 bulan namanya di catut dalam daftar penerima PMKS.

“Diperkirakan selama tiga bulan nama saya di catut dalam daftar penerima PMKS, anehnya saya sendiri tidak pernah menerima anggaran tersebut,”katanya.Selasa 12/7/022.

Sementara Kepala dinas sosial Noviarman dikonfirmasi media ini mengatakan jika SPJ yang mencatut nama Amri tersebut sudah tidak berlaku lagi,

“SPJ tidak berlaku lagi dikantor dinas sosial kota Jambi, karena kita sudah memakai sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, kalau tidak percaya coba cek di BKD kota Jambi,”ucap Noviarman.

Disinggung terkait SPJ ini baru di bulan Januari – Maret 2022, yang ditandatangani Noviarman selaku kadis sosial kota Jambi, pihaknya tidak bisa menjawab dengan dalih sudah sistem informasi pengelolaan
keuangan daerah.

“kita sekarang memakai sistem informasi pengelolaan keuangan daerah,”ungkapnya.(Zoel/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *