Heboh DPO, Anirat Bisa Lolos Jadi Pemenang Calon Kades.

sriwijaya.mmcnews.id || Empat Lawang.

Salah Seorang an.Agus Saputra (45 tahun) warga Kecamatan Tebing Tibggi Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan tercatat Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Mapolres Kabupaten Empat Lawang hampir 9 Tahun berjalan sekira Tahun 2013 silam tiba tiba heboh tersebar di Warga Desa Batu Pance setelah DPO tersebut nama nya menjadi Pemenang Calon Kades Batu Panceh dengan bebas berkeliaran (01 Juli 2022)

Terkuaknya Kasus DPO tersebut setelah Viral di FB , You Tobe salah satu Media Cyber yang menyiarkan Live saat Wawancara dengan Korban (AD) didampingi Kuasa Hukum nya M.Hidayat .SH.MM didampingi Keni.SH mengugat pelaku ke Polda Sumatera Selatan bagian DitReskrimum.agar (Agung Saputra) yang sudah DPO di informasikan diketahui keberadaannya dan bebas berkeliaran agar secepat nya untuk di lakukan Tindakan /Penangkapan dikarenakan membahayakan karena telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban (AD).

Dikatakan Warga setempat (Pe 43 Tahun) mengungkapkan, dirinya sangat kecewa atas prosedur panitia Pilkades yang meloloskan salah satu peserta calon kades Batu Pance yang sekarang terpilih. Karena menurutnya, calon kades tersebut pernah terlibat DPO. Pada Tahun 2013 lalu dalam kasus Pengeroyokan dan Pengiayaan mengakibat Korban inisial AD (45 Tahun) pekerjaan TNI.AD aktif banyak mengalami Luka Berat diantara nya pada bagian Kepala sebanyak 5 (Lima ) Bacokan dan di bagian Lengan kanan pun Terdapat Jahitan bekas Luka Bacokan Senjata Tajam.

Masih di ungkapkan (Pe) kita sebagai warga tidak menerima hasil kemenangan dari salah satu calon kades terpilih di Desa Batu Panceh atas nama AS, karena dulunya (AS) ini pernah terlibat DPO. Jadi kita sebagai warga menggugatnya,”ujar (Pe) kepada media saat menggelar konfrensi pers, tak hanya itu saja, dirinya juga kecewa kepada Polres Empat Lawang yang sudah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon kades terpilih Agung. Dimana SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian merupakan syarat sebagai bentuk untuk mencalonkan diri sebagai cakades Warga merasa kecewa atas kinerja Polres Emoat Lawang yang sudah menerbitkan SKCK saat Pelaku (AS) mencalonkan diri menjadi Kades.

Bahkan lanjut Peri, pernah waktu itu warga meminta ke panitia pilkades tingkat desa untuk melaporkan kejanggalan penerbitan SKCK bagi calon kades terpilih saat ini ke Polres Empat Lawang. Namun hal itu tidak direspon oleh Polres Empat Lawang, sewaktu pendaftaran pilkades lalu, pernah juga pihak panitia pilkades melapor ke Polres Empat Lawang terkait penerbitan SKCK bagi cakades yang pernah terlibat DPO, tapi hal itu sama sekali tidak ditanggapi oleh Polres Empat Lawang. Dan bukti laporannya itu masih ada dengan panitia,”ceritanya.

Sementara Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochman Basuki M Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Agusman Mulyadi sudah membuka laporan gugatan hasil Pilkades serentak gelombang pertama 2022 di Kabupaten Empat Lawang.

Kita sudah membuka laporan gugatan Pilkades serentak di Kabupaten Empat Lawang. Dan silahkan saja kalau ada sengketa Pilkades untuk bisa melaporkan ke kita, dimana untuk gugatan pilkades ini dibuka dari tanggal 1-3 Juli 2022 mendatang,”ujar Agusman Mulyadi.

Diketahui dari beberapa sumber yang dapat dipercaya Berawal nya Kejadian Pengeroyokan dan Penganjayaan Pemberatan terhadap Korban (AD) saat itu ia sedang berada dirumah bersama anak dan istrinya di Desa Rantau Tenang kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ,saat ia sedang tidur siang tiba tiba didatangi Pelaku (AS) dan rekan nya dengan mengunakan mobil di dalam kamar nya ia langsung di keroyok dan di aniaya dengan senjata tajam sehingga korban mengalami banyak luka melihat korban nya tak berdaya Pelaku langsung melarikan diri selang beberapa waktu Korban di larikan keluarga dan tetangga ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan sehingga Nyawa korban dapat diselamatkan.

Berkat Kesigapan Pihak Polres Empat Lawang (waktu silam) dapat membekuk beberapa rekan Pelaku sementara As menjadi DPO. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *