sriwijaya.mmcnews.id ||Empat Lawang.- Ari bin Ir (28 Tahun) warga Desa Bayau Dalam kecamatan Pendopo kabupaten Empat Lawang salah seorang Tahanan
Polres Empat Lawang beberapa hari lalu tepatnya (22/Juni 2022) sekira pukul 00.31 Wib meninggal dunia diduga dikeroyok 3 (Tiga) Orang Pelaku sesama Tahanan yang diketahui bernama JI lawan (23 Tahun)
Warga Desa Lorong Sawah, dan Fer (20 Tahun) Kelurahan Kupang serta DA (25 Tahun) Warga Desa Kupang Kec.Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang(27 Juni 2022)
Dasar P / B – 59 / VI / 2022 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Juni 2022 . Berawal dari dalam sel Tahanan kamar nomor 5 rutan Polres Empat Lawang telah terjadi Pengeroyokan terhadap korban an.Ari (28 Tahun) hingga menghembuskan napas terahir saat di bawa ke RSUD di duga dilakukan 3(Tiga )Orang pelaku inisial ( JI -Fer;- DA )
Kapolres Empat Lawang AKBP. Patria Yuda Rahadian SIK.MIK melalui kasi Humas Polres Empat Lawang AKP. Hidayat menjelaskan Pelaku yang yang bernama (JI) melakukan dengan Menendang dan menginjak kepala korban pada saat korban terguling dan pelaku yang bernama (FER),melakukan dengan memukul korban dengan menggunakan sendal jepit berwarna hitam ke bagian wajah dan mulut korban serta menendang korban sedangkan pelaku yang bernama (DA) memukul korban dan menampar korban di bagian wajah korban
Dari Perbuatan Para Pelaku sehingga korban (Ari) kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak dibagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan, bengkak pada bibir, sehingga korban pada saat itu langsung dibawa oleh anggota kepolisian Polres Empat Lawang setelah mengetahui kejadian tersebut ke RSUD dan dinyatakan telah meninggal dunia
Sementara barang Bukti 1 (satu) Pasang sendal jepit berwarna hitam dan 1 (satu)buah botol minum diamankan sebagai barang bukti untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku KUHPid pasal 170 /Pengeroyokan dan pasal 338 /Pembunuhan (Mar)