Lahat | MMC SRIWIJAYA – AS (45) tahun Warga di kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, dilaporkan di Polres Lahat atas dugaan telah melakukan kegiatan Penambangan Galian C dengan Alat Berat tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), 22 April 2022.
Mahendra.SH Kuasa hukum Sudarman mengatakan pihaknya pada Kamis 21/4/2022 telah menambahkan Bukti ke Unit Pidsus polres Lahat berupa titik koordinat lokasi Penambangan nya dan RKAB Tahun 2022, sebagai IUP atas nama Pelapor Sdr. Sudarman.
Sebelum nya pada 28 oktober 2021, sudah ada Penyerahan Berkas sebagai Bukti Lokasi IUP yang berada didesa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan guna memperkuat Sdr. Sudarman sebagai klien kami, dan terhadap AS, sebagai Terlapor
“Kita sudah menyerahkan bukti tambahan berupa titik koordinat lokasi Penambangan, dan RKAB Tahun 2022, sebagai IUP atas nama Pelapor Sdr. Sudarman,”katanya.
Selanjutnya nya Ia berharap agar pihak Polres Lahat untuk segera gelar perkara atas Kasus ini, sehingga permasalahan dapat terselesaikan menjadi terang tidak berlarut -larut sesuai aturan yang telah ditetapkan
Sementara terlapor AS, melalui Kuasa Hukum nya Neko Ferlyno.SH, mengatakan ” Kami pada Perinsip nya yang dilaporkan oleh sdr Sudarman ke Polres lahat itu Pasal 158, UU no.3 tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara, sesuai dengan bunyi ‘ Barang siapa yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan pasal 35 yang bunyi nya Tentang izin usaha Pertambangan, yang dipermasalahkan saat ini wilayah Usaha Tambang,
Pada ketentuan Pasal 154 UU no. 4 Tahun 2009, Sengketa dalam Pelaksanaan IUP akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase, dan Kami konsen pada Pasal yang di adukan saja oleh Pelapor.
“Kan yang di klaim pelapor adalah Wilayah usaha Tambangnya, ini balik lagi ke ranah nya perdata dan Arbitrase pahami betul pasal yang di laporkan “Ujar Neko.(Mar)