Mmcnews,Sriwijaya_Lahat :16 _JULI 2024.
Timbul duugaan Tidak mengantongi / memiliki Izin, RKKL /Amdal Proyek PT.KAI pada pekerjaan Pembangunan Double Track rel Ganda yang dilaksanakan berawal di wilayah kelurahan RD.PJKA kecamatan Lahat kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan setelah Kantor Pelaksana Kegiatan Proyek disambangi dan dipertanyakan oleh Lurah RS PJKA Mieki Anggelio Palatas ,SE.MM
Dikatakann Melki Proyek PT.KAI sejak awal melakukan Penertiban dan Pembongkaran Banguanan yang berada disisi tepi jalur sepanjang Rel KA untuk Pembangunan Double Track Rel Ganda yang sedang berjalan hampir lebih kurang 90 Hari belum ada /tidak pernah salah satu orang pun dari Pihak PT KAI _Pelaksana Proyek atau yang mewakil datang ke kantor kelurahan PJKA kecamatan Lahat untuk meminta rekomendasi dalam pengajuan proses RKKL/AMDAL, izin prinsip , Izin Lokasi, Konsultasi Publik dengan Masyarakat yang terdampak Lingkungan Penyampaian Informasi melalui Media Massa sebagai Dokumentasi Dalam pelaksanaan Pekerjaan Proyek yang akan Berdampak Lingkungan setempat
Lurah PJKA Lahat Melki dalam hal ini tidak tau sama sekali ada atau tidak izin dan dokumen RKKL /Amdal yang dimilik oleh pihak pelaksana PT.KAI dalam melakukan pekerjaan pembangunan Double Track rel ganda yang dimaksud tersebut, sehingga untuk memperjelas Dugaan tersebut Lurah PJKA bersama beberapa rekanan Awak Media , Aktivis menyambangi Kantor birokrasi Pelaksanaan Pembangunan Proyek PT.KAI tersebut
Setiba Dilokasi dengan suasana yang akrab kemudian Lurah mengutarakan Bahwa dari Warga dan Awak Media Mempertanyakan Tentang Amdal dll selanjut pihak dari Pelaksana Pimpinan Proyek Andi Sihite yang diwakili oleh Sosilo selaku Sm Track mengutatak m RKKL /Amdal’ kita” (Pihak PT.KAI ) sudah ada Dokumen Evaluasi tentang Analisa Amdal yang ada dokumen tersebut berada disimpan di Kantor DriveIII Palembang Propinsi Sumatera Selatan dan kami disini hanya pelaksana kegiatan lapangan untuk lebih jelas secara Detail kami tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan Dokumen tersebut atau silahkan Bapak Bapak Konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat mungkin disana ada Arsip dan adata Regestrasi nya
Selanjut Melki mempertanyakan kan kapan SKKL /Amdal nya diterbitkan dijawab nya Susilo Dokumen tersebut dibuat pada tahun 2023 sebelum Pelaksanaan Penertiban, Pembongkaran dan Pembangunan Doubel Track Rel Ganda Ahir nya Secara singkat Melki menegaskan membantah keterangan yang disampaikan Susilo selaku perwakilan PT.KAI dikarenakan keberadaan lokasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Proyek PT.KAI yang ada adalah masuk dalam Wilayah keLurahan PJKA kecamatan lahat sehingga sebelum melaksanakan Pembangunan terlebih dahulu pihak pelaksana atau perwakilan dari PT KAI melapor menyampaikan Permohonan izin untuk melaksanakan Pekerjaan Proyek dan ini memang ada aturan yang diberlakukan Otonomi Daerah sebagai Kepala Wilayah dimana lokasi Proyek itu berada