“Padahal Lis Diana tidak mengetahuinya dan bukan pula pembuat konten video yang beredar tersebut,” terangnya.
Sesuai aturan, menghambat kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tindakan penghalang-halangan terjadi saat rekanan jurnalis SigapNews, InvestasiMabes, SaranaInformasi, Jamtaratv, BerantasKriminal&Korupsi, metro9news dan Intel86tv saat berkunjung ke Depot Pertamina Kasang bermaksud untuk bertemu langsung dengan Pimpinan Elnusa Petropin melakukan konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan.
Di depan pos penjagaan Depot Pertamina Kasang, setelah menunggu beberapa menit, tiba-tiba Komandan Security bernama Heri mengatakan “Pimpinan tidak ada yang mau dijumpai oleh awak media”. ucapnya.
Sontak rekan-rekan media kecewa, “Kita udah datang baik-baik, untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi langsung dari pimpinan Elnusa Propin namun tidak dianggap, ini ada apa sebenarnya?, tanya Husnan selaku awak media SaranaInformasi.com.
Lebih jauh Ketua SWI Jambi menuturkan, jika tidak ada klarifikasi lanjut dari Pihak Pertamina maupun Elnusa, SWI akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan kepada Pejabat BUMN Pertamina. (ZOEL).