Jambi mmcnews.id Nasib nahas menimpa seorang anak perempuan inisial AIG berumur 6 tahun atas kelakuan bejat warga Tionghoa suami istri beserta anaknya sekeluarga yang terjadi di Perumahan Selincah Park Resident Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Ibu korban berinisial ES usia 41 tahun, telah membuat laporan di Polda Jambi pada tanggal 29 Januari 2024 dan diterima oleh Kepala SPKT Regu Siaga I Kompol Tumiran, dengan terlapor berinisial Koko CD.
Tertulis pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tentang uraian peristiwa yang dilaporkan yaitu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 18.40 Wib, saat tiduran di depan tv, anak kandung pelapor berinisial AIG menceritakan bahwa kemaluannya dipegang oleh terlapor dan dipaksa untuk mengocok-ngocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan cairan warna putih;
2. Anak pelapor mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dengan cara terlapor memukulnya menggunakan ikat pinggang pada bagian kaki, dipukul juga badannya dengan galon air mineral dan rambutnya ditarik atau dijambak;
3. Anak pelapor juga dipaksa meminum air dalam bak mandi oleh anak terlapor berinisial KV.
Lebih jauh diterangkan oleh ES, “Peristiwa tersebut terjadi pada saat dia menitipkan anaknya di rumah Koko CD ketika ada urusan pulang kampung ke Rengat Pematang Lebah, Provinsi Riau pada awal Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.”