Kota Jambi mmcnews.id Dirresnarkoba polda Jambi mengungkapkan kasus TP narkoba periode 1 Januari sampai 29 Pebruari sebanyak 28 kasus dan 40 (39 laki laki dan 1 orang perempuan) dengan jumlah barang bukti sabu sebesar 9.064.661 gram, ganja seberat 4.20 gram dan ekstasi seberat 861 butir ( tablet yang mengandung methamphetamin berjumlah 520 butir
Dalam kegiatan jumpa pers didepan halaman Polda Jambi subdit 1,2 dan 3 telah berhasil mengungkap kasus TP narkoba sebagai berikut.
– jumlah laporan polisi 9 kasus
– jumlah tersangka 16 orang laki-laki
– jumlah barang bukti sabu 8.875.952 gram.
– tablet yang mengandung- methamphetamin 520 butir
– ekstasi sebanyak 326 butir.
– uang sebanyak Rp 132.600.000
Adapun total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 11.750.237.000. (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)