Muaro Jambi mmcnews.id Setelah 3 kali persidangan perkara Anwar Sadat yang mengagendakan pemeriksaan Ahli Psikolog, akhirnya Bu Asi Noprini, S.Psi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi Ahli Psikolog, Selasa (27/2/24).
Sidang berlangsung pukul 14.30 Wib, molor satu jam dari jadwal yang ditentukan. Selain pemeriksaan Ahli Psikolog Asi Noprini, sementara Tim Pengacara Terdakwa menghadirkan Dr. Ruslan Abdul Gani sebagai Ahli Pidana.
Kepada awak media saat diwawancarai pasca sidang, Endang dan M. Amin selaku pengacara terdakwa Anwar Sadat mengungkapkan, Asi Noprini tidak memiliki legalitas sebagai Ahli Psikolog.