Pada tanggal 18 nopember 2023, anak pelapor yang bernama Armando Julianto bin Nur Fauzan, menangkap dan membawa saudara Pg alias Tg kerumah pelapor, dan setelah di tanyai saudara Pg alias Tg mengakui semua bahwa nemang benar yang ada rekaman di CCTV adalah dirinya serta mengakui telah membongkar dan mengambil barang2 milik korban.
Atas pengakuan terduga tersangka atas nama Pg alias Tg akhirnya di serahkan ke polsek kikim barat oleh pelapor atas nama Nur Fauzan dan langsung membuat laporan polisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di polsek kikim barat guna penyidikan lebih lanjut. (Mar)