Lahat | MMC SRIWIJAYA – Terkait Adanya Pemberitaan ” DANA BLT DIPOTONG DENGAN DALIH UNTUK SUMBANGAN PERAYAAN HUT.R.I KE – 77 TAHUN ‘ Pada tanggal 23 Agustus 2022. beredar Sanggahan yang ditandatangani Parjito Kades Sukoharjo kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dalam sanggahan yang beredar di Faceboke tersebut diduga merupakan upaya pencitraan jika pihaknya merasa Bersih dan menganggap berita di MMC SRIWIJAYA tersebut tidak benar.
Tak hanya itu, dalam sanggahan yang beredar Kades juga menyatakan jika Berita diatas tidak benar, bohong mencemarkan nama baik serta menyuruh pihak Media untuk ‘ Minta maaf ‘ dan membuat berita baru serta memperbaiki berita yang ada.
Sanggahan dan Klarifikasi yang di tanda tangani Kades tersebut disebar melalui Salah satu Akun Facebook, dan meneruskan kesalah satu Pihak Media online sehingga berita Klarifikasi tidak secara Langsung sampai ke Wartawan MMC SRIWIJAYA maupun Ke Kantor redaksi,
Secara Administrasi Surat yang dibuat Kades Parjito Tidak sampai ke Media siber MMC SRIWIJAYA, sehingga dianggap tidak Sesuai mekanisme dan Tidak Sah.
Lantaran Unggahan tersebut juga Tidak tertera Nomor surat, Tanggal, Bulan, dan Tahun, Pembuatan surat klarifikasi, Tidak menyertakan Tanda Tangan Minimal 2 (Dua) Orang Warga dengan sebagai bukti pendukung bahwa pemotongan sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) Ada berita acaranya dan diberikan oleh penerima tanpa Ada paksaan oleh Penerima BLT sebagai Saksi.
Selain itu Surat Klarifikasi Tidak di Ketahui Atasan langsung yaitu (Camat) atau Pihak yang berwenang (APH) untuk Ke Absahan Pernyataan Klarifikasi.
Parahnya lagi Surat Klarifikasi dari Kades Sukoharjo, juga tidak di tujukan ke redaksi, sehingga timbul dugaan bahwa surat yang yang dibuat sebagai Tameng dimata Masyarakat dan pembenaran serta sebagai pencitraan.
Menanggapi hal tersebut MM dan HT dan penerima BLT lainnya, yang mewakili warga desa Sukoharjo selaku Penerima Dana BLT (Pemanfaat) tahun 2022 yang terkait pemotongan BLT DD, dengan Dalih Sumbangan Seluruh warga Dari Dusun 01 hingga Dusun 06 telah mempersiapkan Laporan Pengaduan ke Pihak yang berwajib, untuk memperjelas agar tidak timbul Opini di Masyarakat.
Perlu diketahui, dalam UU No 40 tahun 1999, pada pasal 4 berbunyi :
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.(Mar)